Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga
Abstract
Perceraian merupakan persoalan sosial yang terus mengalami peningkatan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini dilakukan untuk menelusuri faktor dominan yang melatarbelakangi tingginya angka perceraian melalui studi di Pengadilan Agama Purbalingga. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-empiris. Data utama dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan hakim, panitera, pegawai, dan arsip putusan perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Purbalingga. Di samping itu, peneliti juga melakukan pengumpulan data melalui laporan, jurnal, dan penelitian terdahulu yang terkait dengan perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Purbalingga terus meningkat setiap tahun, dengan dominasi kasus cerai gugat. Faktor utama penyebab perceraian meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tekanan ekonomi, serta meninggalkan salah satu pihak. Ketiga faktor tersebut saling berkaitan dan diperparah oleh lemahnya komunikasi serta rendahnya pemahaman nilai-nilai agama dalam rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif seperti pembinaan pra-nikah, pelatihan komunikasi keluarga, peningkatan peran mediator di Pengadilan Agama, serta sosialisasi hukum keluarga Islam untuk memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian di Kabupaten Purbalingga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abid, I., Pujonggo, M. L. C., Akbar, M., Amru, K., & Muin, A. (2025). Strategi Bimbingan Konseling Islami dalam Membina Rumah Tangga Bagi Pasangan Muda. Ainara Journal (Jurnal Penelitian Dan PKM Bidang Ilmu Pendidikan), 6(1), 188–196. https://doi.org/10.54371/ainj.v6i1.807
Anisah, L., Faiz, Y. A., & Setiadi, A. (2024). POTRET PERCERAIAN KOTA SEMARANG, 2019-2023. Jurnal Riptek, 18(2), 131–138.
Dahwadin, E. I. S., Sofiawati, E., & Somantri, M. D. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(1).
Faizah, L. N., Cikusin, Y., & Khoiron, K. (2021). Ekonomi Sebagai Faktor dan Dampak Meningkatnya Perceraian di Kabupaten Malang (Studi Kasus Pada Kecamatan Dampit Kabupaten Malang). Respon Publik, 15(4), 39–47.
Hariati, S. (2023). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya PerceraianDitinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam(Studi Di Pengadilan Agama Giri Menang, LombokBarat). Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 1–23.
Mujiono, R. S. B. (2025). P-135-157-ARTIKEL-2025-1-template+2025-1-Mujiono. Justicia Journal, 14 No:1(14), 135–157.
Nurislamiah, M. (2021). Komunikasi Interpersonal Pasangan Suami Istri Dalam Upaya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga. Communicative : Jurnal Komunikasi Dan Dakwah, 2(1), 15. https://doi.org/10.47453/communicative.v2i1.409
Salsabila, A. A. . M. A. M. . K. S. H. R. T. M. . S. P. S. I. . N. D. K. . P. S. N. A. . . . . & R. N. (2024). Hukum Perceraian Karena Perekonomian Menurut Kompilasi Syariat Islam. Jurnal Ekonomi Manajemen, 28(5), 196–204.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suhaimi, M., & Rozihan, R. (2021). FAKTOR EKONOMI PENYEBAB CERAI GUGAT (Studi Kasus di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Humanoira.
Yasifah, N. A. N. N., Azahra, B. A., Ridha, Z. S., Nurhasanah, H., Amaliah, N., Setianing, I. D., & Mukarromah, S. (2023). Faktor-Faktor Penyebab Meningkatnya Perceraian Pada Masa Covid-19. Jurnal Yustitia, 24(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v24i1.1969
DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v4i1.229
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.