Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga

Nazilatul Fitri, Khoirunisa Agustina, Yusril Isya Ma'ruf, Rio Furqon Imaduddin, Haidar Nashir, Encep Saepudin

Abstract


Perceraian merupakan persoalan sosial yang terus mengalami peningkatan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini dilakukan untuk menelusuri faktor dominan yang melatarbelakangi tingginya angka perceraian melalui studi di Pengadilan Agama Purbalingga. Untuk  mencapai  tujuan  tersebut,  peneliti  menggunakan  pendekatan  kualitatif  dengan jenis penelitian yuridis-empiris. Data  utama  dalam  penelitian  ini  diperoleh  dari wawancara dengan hakim, panitera, pegawai, dan arsip putusan perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Purbalingga.  Di  samping  itu,  peneliti  juga  melakukan  pengumpulan  data  melalui  laporan, jurnal, dan penelitian terdahulu yang terkait dengan perceraian.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa angka perceraian di Kabupaten Purbalingga terus meningkat setiap tahun, dengan dominasi kasus cerai gugat. Faktor utama penyebab perceraian meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tekanan ekonomi, serta meninggalkan salah satu pihak. Ketiga faktor tersebut saling berkaitan dan diperparah oleh lemahnya komunikasi serta rendahnya pemahaman nilai-nilai agama dalam rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif seperti pembinaan pra-nikah, pelatihan komunikasi keluarga, peningkatan peran mediator di Pengadilan Agama, serta sosialisasi hukum keluarga Islam untuk memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian di Kabupaten Purbalingga.


Keywords


Perceraian; Faktor Penyebab; Pengadilan Agama Purbalingga; Ekonomi.

Full Text:

PDF

References


Abid, I., Pujonggo, M. L. C., Akbar, M., Amru, K., & Muin, A. (2025). Strategi Bimbingan Konseling Islami dalam Membina Rumah Tangga Bagi Pasangan Muda. Ainara Journal (Jurnal Penelitian Dan PKM Bidang Ilmu Pendidikan), 6(1), 188–196. https://doi.org/10.54371/ainj.v6i1.807

Anisah, L., Faiz, Y. A., & Setiadi, A. (2024). POTRET PERCERAIAN KOTA SEMARANG, 2019-2023. Jurnal Riptek, 18(2), 131–138.

Dahwadin, E. I. S., Sofiawati, E., & Somantri, M. D. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(1).

Faizah, L. N., Cikusin, Y., & Khoiron, K. (2021). Ekonomi Sebagai Faktor dan Dampak Meningkatnya Perceraian di Kabupaten Malang (Studi Kasus Pada Kecamatan Dampit Kabupaten Malang). Respon Publik, 15(4), 39–47.

Hariati, S. (2023). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya PerceraianDitinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam(Studi Di Pengadilan Agama Giri Menang, LombokBarat). Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 1–23.

Mujiono, R. S. B. (2025). P-135-157-ARTIKEL-2025-1-template+2025-1-Mujiono. Justicia Journal, 14 No:1(14), 135–157.

Nurislamiah, M. (2021). Komunikasi Interpersonal Pasangan Suami Istri Dalam Upaya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga. Communicative : Jurnal Komunikasi Dan Dakwah, 2(1), 15. https://doi.org/10.47453/communicative.v2i1.409

Salsabila, A. A. . M. A. M. . K. S. H. R. T. M. . S. P. S. I. . N. D. K. . P. S. N. A. . . . . & R. N. (2024). Hukum Perceraian Karena Perekonomian Menurut Kompilasi Syariat Islam. Jurnal Ekonomi Manajemen, 28(5), 196–204.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suhaimi, M., & Rozihan, R. (2021). FAKTOR EKONOMI PENYEBAB CERAI GUGAT (Studi Kasus di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Humanoira.

Yasifah, N. A. N. N., Azahra, B. A., Ridha, Z. S., Nurhasanah, H., Amaliah, N., Setianing, I. D., & Mukarromah, S. (2023). Faktor-Faktor Penyebab Meningkatnya Perceraian Pada Masa Covid-19. Jurnal Yustitia, 24(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v24i1.1969




DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v4i1.229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.