Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Hafidz Firmansyah Utama, Toriq Abdul Azis, Athalah Pasca Ramadhan, Saftri Mukarromah

Abstract


Penelitian ini mengkaji langkah-langkah pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia melalui sudut pandang hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Latar belakang utama dari kajian ini adalah kompleksitas serta dampak merugikan TPPU terhadap kestabilan perekonomian nasional, sehingga diperlukan regulasi yang kuat dan pendekatan multidisipliner untuk menanggulanginya. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yang berfokus pada analisis terhadap data sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Analisis dilakukan terhadap peraturan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, POJK Nomor 12/POJK.01/2017, serta ketentuan pelaporan oleh profesi tertentu seperti notaris dan pelapor pelanggaran (whistleblower). Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum positif Indonesia menetapkan pencegahan TPPU melalui pelaksanaan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) oleh lembaga keuangan, serta kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan oleh penyedia jasa keuangan dan profesi tertentu, termasuk notaris. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan, antara lain adanya konflik antara kewajiban pelaporan dan prinsip kerahasiaan profesi. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, nilai-nilai seperti kejujuran, transparansi, keadilan, serta larangan terhadap unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (spekulasi) menjadi dasar dalam menanggulangi praktik pencucian uang. Hukum syariah memandang pencucian uang sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga pencegahannya diarahkan pada penguatan integritas, pengawasan terhadap transaksi, dan penerapan prinsip kehati-hatian. Hasil penelitian ini menegaskan perlunya kolaborasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah guna membangun sistem pencegahan TPPU yang efektif dan berlandaskan integritas

Keywords


tindak pidana; pencucian uang; syariah

Full Text:

PDF

References


Annisa, S. N., Dewi, N. L., Amanda Z, P. J., Bunga H, M., Putri, D. H., & Mustaqim, M. (2023). Analisis Kasus Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Indra Kenz di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(12). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.869

Fath, A. (2023). Peranan dan Peningkatan PPATK Dalam Mendukung Upaya Pencegahan Pencucian Uang Oleh Pejabat di Indonesia (Studi Kasus Rafael Alun). Menjelaskan peran PPATK dan lembaga terkait dalam mencegah pencucian uang pejabat negara di Indonesia, dengan sorotan kasus Rafael Alun yang memicu perhatian publik terhadap pengawasan dan transparansi kekayaan pejabat.

Dhina Megayati. (2023). Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan. Unizar Law Review, 6(1). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.38

Marda, G., & Ananda, M. R. (2023). Penguatan Peran Whistleblower Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 8(1), 51. https://doi.org/10.36722/jmih.v8i1.1880

Paparang, S. T. (2022). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(3), 2255. https://doi.org/10.37905/aksara.8.3.2255-2266.2022

Puanandini, D. A., Taufiqurrahmawati, H., Fauzy, A., & Azhari, N. (2024). Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan Nasional. 3(2). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1157

S, P. (2023). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. E-Jurnal PPS UNG. https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/Aksa...

Sasmita, R. P. R., Suseno, S., & Jaya, P. Y. (2023). The concept of reasons for eliminating corporate crime in criminal law in Indonesia. Heliyon, 9(11), e21602. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e21602

Suwitra, I. K., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2024). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Lintas Internasional Dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 960. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9434

Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., & Ingsaputro, M. H. (2023). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 134–162. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.76




DOI: https://doi.org/10.61813/jhap.v4i1.232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum dan Adminstrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.