Peran Fintech Syariah dalam Inklusi Keuangan Perempuan Pedesaan Berkeadilan Gender

Salsabila Ramadhani

Abstract


Penelitian ini mengkaji peran fintech syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan perempuan pedesaan di Indonesia secara adil dan berkelanjutan. Menggunakan pendekatan deskriptif berbasis data sekunder dari OJK, BPS, dan BAZNAS periode 2021–2023, studi ini menelusuri keterkaitan antara akses keuangan dengan indikator sosial-ekonomi, seperti pendapatan rumah tangga dan angka stunting balita perempuan. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kepemilikan rekening formal serta penggunaan layanan fintech syariah seperti murabahah, qardh, dan wakaf digital oleh perempuan pedesaan. Temuan ini juga diikuti oleh perbaikan indikator kesejahteraan, termasuk penurunan prevalensi stunting dan meningkatnya pendapatan. Namun, regulasi yang ada, seperti POJK No. 77/POJK.01/2016, belum secara eksplisit mengakomodasi prinsip keadilan gender. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan perspektif baru dengan mengintegrasikan analisis sosial, ekonomi, dan kebijakan, serta membandingkan pendekatan Indonesia dengan kebijakan afirmatif di negara-negara ASEAN lain. Implikasi dari studi ini tidak hanya bersifat konseptual tetapi juga praktis, dalam mendukung pengembangan kebijakan dan layanan fintech syariah yang responsif terhadap kebutuhan spesifik perempuan pedesaan, sejalan dengan nilai-nilai Maqashid Syariah.


Keywords


fintech syariah, inklusi keuangan, perempuan pedesaan, Maqashid Syariah, stunting, keadilan gender

Full Text:

PDF

References


Alyaghina Ismirana, Ayu Ruqayyah Yunus, & Muslihati. (2024). Analisis Model Bisnis Peer To Peer Lending Dalam Pemberdayaan Ekonomi Bagi Perempuan Pada PT Amartha Mikro Fintech Cabang Barombong. At Tawazun Jurnal Ekonomi Islam, 4(1). https://doi.org/10.24252/attawazun.v4i1.45029

Badan Amil Zakat Nasional. (2022). Laporan inklusi keuangan berbasis syariah tahun 2022.

Badan Pusat Statistik. (2021). Data Podes 2021.

Badan Pusat Statistik. (2021). Susenas 2021: Ringkasan hasil.

Badan Pusat Statistik. (2022). Data Podes 2022.

Badan Pusat Statistik. (2022). Susenas 2022: Ringkasan hasil.

Badan Pusat Statistik. (2023). Data Podes 2023.

Badan Pusat Statistik. (2023). Susenas 2023: Ringkasan hasil.

Equity and inclusion in Islamic financial instruments: A maqashid-based approach. (2021). Journal of Islamic Economics, 13(2), 115–128.

Gender-focused policy reform in ASEAN’s Islamic fintech sector. (2023). International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 16(1), 65–82.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Statistik keuangan digital 2021 (SNLIK).

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Statistik keuangan digital 2022 (SNLIK).

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik keuangan digital 2023 (SNLIK).

Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (2016).




DOI: https://doi.org/10.6181/jpie.v3i1.257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Salsabila Ramadhani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.