Penerapan Sanksi pada Pembiayaan Ijarah di Baitul Maal Wat Tamwil Dana Mentari Muhammadiyah Kantor Layanan Pasar Pon Purwokerto (Analisis Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000)
Abstract
Salah satu risiko dalam pembiayaan adalah risiko gagal bayar, yaitu kegagalan anggota dalam melunasi kewajibannya dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kontrak perjanjian. Untuk meminimalisir hal tersebut, sanksi harus diterapkan. Penerapan sanksi harus berdasarkan prinsip syariah yang menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah (LKS). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian praktik penerapan sanksi pembiayaan Ijarah pada BMT Dana Mentari Kantor Pelayanan Muhammadiyah Pasar Pon Purwokerto dengan Fatwa DSN-MUI No: 17/DSN-MUI/IX/2000. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil pengumpulan data menggunakan subjek data hasil wawancara dan observasi, dimana data yang terkumpul akan dianalisis secara deduktif untuk memperoleh kejadian di lapangan kemudian diperoleh kesimpulan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan sanksi pembiayaan Ijarah pada BMT Dana Mentari Kantor Pelayanan Muhammadiyah Pasar Pon Purwokerto dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu sanksi teguran, sanksi surat penagihan, denda berupa infaq, surat teguran, dan penyitaan. jaminan. Penerapan denda berupa infaq sebesar 1% dari jumlah angsuran yang dibayarkan per bulan dikalikan per hari jika anggota melebihi batas pembayaran yang harus dibayar bagi anggota yang mampu yang dengan sengaja menunda pembayaran. Ketentuan denda berupa infaq bagi anggota cakap yang menunda dan melampaui tanggal jatuh tempo pembayaran telah dijelaskan dalam kontrak perikatan awal. Penerapan sanksi terhadap anggota kaya yang menunda pembayaran di BMT Dana Mentari Kantor Pelayanan Muhammadiyah Pasar Pon Purwokerto telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afrianty, N. (2018). Kedudukan Jaminan Dan Denda Pada Pembiayaan Bank Syariah. Al-Intaj : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(2), 224–243. Https://Doi.Org/10.29300/Aij.V4i2.1211
Albanjari, F. R., & Subagyo, R. (2019). Penerapan Sanksi Denda Pada Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil Di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pahlawan Tulungagung Atas Keterlambatan Dalam Pembayaran Angsuran. JMK (Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan), 4(3), 221. Https://Doi.Org/10.32503/Jmk.V4i3.595
Andrianto, & Firmansyah, A. (2019). Manajemen Bank Syariah (Implementansi Teori Dan Praktek). Qiara Media. Ardika, E., Emirzon, J., & Sofyan, K. N. (2020). Philosophy To Strengthen Baitul Maal Wat Tamwil Law In Indonesia. 4(2), 270–284.
Departemen Agama, R. (2019). Al-Qur’an Dan Terjemahannya (1st Ed.). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. DSN-MUI. (2000a). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 17/Dsn-Mui/Ix/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran. Himpunan Fatwa DSN MUI.
DSN-MUI. (2000b). Fatwa DSN NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Himpunan Fatwa DSN MUI, 4. Https://Drive.Google.Com/File/D/0bxtl-Lnihfyzwtjmrvy3bzdiyvk/View?Resourcekey=0- 31ujzurr7vsi_M5ddhxvgg
Fauziah, H. N., Fakhriyah, A. N., & Abdurrohman, A. (2020). Analisis Risiko Operasional Bank Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19. Al-Intaj Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2), 38–45.
Hanifuddin, I. (2019). Denda Dan Ganti Rugi Perspektif Fiqh Ekonomi (A. H. El Hamidy (Ed.)). CV. Oman Publishing.
Husein Marasabessy, R. (2020). Ta’zir Dalam Lembaga Keuangan Islam. 21, 208–217. Ismail. (2014). Perbankan Syariah (1st Ed.). Kencana Prenadamedia Group.
LAZISNU Kabupaten Banyumas. (N.D.). LAZISNU Banyumas.
Madjid, S. S. (2018). Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 95–109. Https://Doi.Org/10.26618/J-Hes.V2i2.1618
Mahkamah Agung, R. (2011). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Nugroho, M., Yuni Astuti, F., & Zaini Abdilah, L. (2021). Pendidikan Dan Pelatihan Dasar Koperasi Bagi Usaha Kecil Dan Menengah Desa Kertomulyo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita, 1(1), 1–6.
Puspita, D., & Satyo, H. A. (2018). Peran Asuransi Terhadap Resiko Pembiayaan. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 3(2), 263–282.ttps://Www.Journal.Iaimnumetrolampung.Ac.Id/Index.Php/Jm/Article/View/244
Rahmi, P. P., & Karamang, E. (2019). Penerapan Prinsip 5c Dalam Keberhasilan Penyaluran Kredit Modal Kerja Di Bank Umum Pada Ukm Di Kabupaten Bandung. Mahatani, 2(2), 108.
Regency, B., & Teknik, J. (2022). Implementasi Produk Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Syariah Berkah Kabupaten Bandung Barat Implementation Of Murabahah Financing Products In The Berkah Syariah Cooperative , West. 2(2), 278–285.
Rusby, Z. (2017). Manajemen Perbankan Syariah. In Nurman (Ed.), Salemba Empat. Http://Www.Penerbitsalemba.Com
Sitepu, C. F., & Hasyim, H. (2018). Perkembangan Ekonomi Koperasi Di Indonesia. Niagawan, 7(2), 59–68. Https://Doi.Org/10.24114/Niaga.V7i2.10751
Takdir Syaifuddin, D. (2007). Manajemen Perbankan (Pendekatan Praktis). Unhalu Press.
Tanjung, M., & Novizas, A. (2018). Eksistensi Baitul Mal Wa Tamwil (Bmt) Dalam Perekonomian Islam. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum Dan Kesejahteraan), III(1), 28–31.
UU RI, N. 10 T. 1998. (1998). Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia, 182. Http://Www.Bphn.Go.Id/Data/Documents/98uu010.Pdf
Zahra, M. H., & Wijayanti, P. (2019). Antecedent Financial Performance Of Baitul Mal Wat Tamwil (BMT): Study In BMT Binama Semarang. Journal Of Islamic Accounting And Finance Research, 1(1), 47. Https://Doi.Org/10.21580/Jiafr.2019.1.1.3729
DOI: https://doi.org/10.6181/jpie.v1i2.181
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rima Septia Melati, Safitri Mukarromah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.